Kepsek SMA Sinar Pancasila Segera Disidangkan
Pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap anggota DPR RI, Jefri Riwu Kore
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala sekolah (Kasek) SMA Sinar Pancasila Kupang, Welly Dimoe Djami,S.Pd segera disidangkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap anggota DPR RI, Jefri Riwu Kore.
Informasi yang diperoleh Pos Jupang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Rabu (30/3/2016) menyebutkan, sesuai jadwal , sidang terhadap Welly akan digelar pada Kamis (31/3/2016).
Rekomendasi untuk Anda