Kepsek SMA Sinar Pancasila Segera Disidangkan

Pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap anggota DPR RI, Jefri Riwu Kore

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala sekolah (Kasek) SMA Sinar Pancasila Kupang, Welly Dimoe Djami,S.Pd segera disidangkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap anggota DPR RI, Jefri Riwu Kore.

Informasi yang diperoleh Pos Jupang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Rabu (30/3/2016) menyebutkan, sesuai jadwal , sidang terhadap Welly akan digelar pada Kamis (31/3/2016).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved