Kepala Pajak Imbau Para PNS, TNI/Polri untuk Laporkan SPt Melalui e-Filing
Sebab dari data PNS, TNI/POLRI yang ada di KPP Pratama Kupang berjumlah 25.000-an wp
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Kepala KPP Pratama, Benny Perlaungan Sialagan, mengimbau untuk para wajib pajak orang/pribadi yang berstatus PNS, anggota TNI/Polri dan pejabat negara wajib menyampaikan SPt Tahunannya melalui e-Filing.
Namun sampai saat ini jumlah e-Filing per 29 Maret 2016, baru mencapai 12.843. Padahal dari data yang dimiliki KPP Pratama Kupang, jumlah itu masih jauh dari target.
Sebab dari data PNS, TNI/POLRI yang ada di KPP Pratama Kupang berjumlah 25.000-an wp.
"Kami tetap mengimbau kepada PNS, TNI/POLRI dan pejabat negara agar menyampaikan SPt Tahunannya melalui e-Filing. Bagi yang terlanjur menyampaikan SPt tahunan tidak melalui e-Filing, wp dapat melakukan pembetulan melalui e-Filing dalam waktu kapan saja. Sebab yang bersangkutan tidak terlambat melapor dan tidak dikenakan sanksi admimistrasi," kata Benny.