Polisi Diminta Menjelaskan Keberadaan Gedung PPO Ende
Hal itu menjadi pentinga agar tidak ada lagi keraguan dari Pemda Ende untuk melanjutkan pembangunan gedung yang belum rampung itu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Polisi diminta untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada publik atau kepada Pemda Ende terkait dengan keberadaan gedung PPO Kabupaten Ende yang menyatakan bahwa gedung itu sudah tidak ada masalah secara hukum.
Hal itu menjadi pentinga agar tidak ada lagi keraguan dari Pemda Ende untuk melanjutkan pembangunan gedung yang belum rampung itu.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia, Casmirus Bhara Bheri mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (29/3/2016) di Ende.
Casimirus mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa pembangunan gedung PPO memang sempat bermasalah dan ditangani oleh pihak berwajib dalam hal ini Polres Ende yang konon akhirnya ditangani oleh Polda NTT namun hingga kini kasusnya tidak jelas seiring dengan pergantian pimpinan baik di tingkat Polres Ende maupun di Polda NTT.
Dengan mengambang seperti saat ini, kata pria yang dipanggil, Cesar menyatakan, tentu akan menimbulkan keraguan dari pemerintah untuk melanjutkan pembangunan karena pemerintah saat ini tentunya kuatir akan terkena dampak hukum dari proses pembangunan gedung apabila pemerintah hendak melanjutkan pembangunan gedung tersebut.