Pelanggaran Lalin Dalam Operasi Simpatik 2016 Meningkat 8 Persen
Berbagai upaya sosialisasi sudah dilakukan namun dibutuhkan kesadaran dari dalam diri masing-masing orang
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG.COM, KUPANG--Pelanggaran lalu lintas dalam operasi simpatik tahun 2016 meningkat delapan persen dibanding tahun 2015 yakni dari 4121 persen menjadi 4456 persen.
Berbagai upaya sosialisasi sudah dilakukan namun dibutuhkan kesadaran dari dalam diri masing-masing orang.
Demikian, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT, AKBP Nanang Masbudi melalui Kabag Binopsnal Ditlantas Polda NTT, AKBP Bernadinus Woda yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2016) menjelaskan, operasi simpatik berlangsung mulai 1-21/3/2016 pelanggaran lalin berupa tilang sebanyak 763 perkara dibanding tahun 2015 sebanyak 734 perkara sehingga ada kenaikan 29 perkara atau empat persen sedangkan teguran meningkat 309 perkara dari 3387 tahun 2015 menjadi 3696 perkara tahun 2016.
"Total untuk pelanggaran lalin sebanyak 4459 perkara dan dibanding tahun 2015 ada 4121 perkara sehingga terjadi kenaikan 338 perkara atau delapan persen," jelassnya.