Tarif Taxi GOGO Sudah Sesuai Pergub
Namun dari dinas juga tengah mencari cara untuk mengatasi taxi gelap tersebut
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Taxi GOGO adalah angkutan umum resmi yang operasionalnya berdasarkan Pergub nomor 36 tentang angkutan umum.
Dimana tarif batas bawah Rp 3.000 dan tarif batas atas Rp 4.000, Taxi GOGO sudah mengambil tarif tertinggi seharga Rp 4.000 tapi dihitung per kilometer.
"Harga tersebut tidak memberatkan penumpang, untungnya juga wajar. Misalnya seperti harga tiket pesawat yang menawarkan harga yang berbeda-beda ada yang mahal dan harga promo, tapi tidak jadi kendala. Semua kembali pada masyarakat. Saya punya izin resmi, ada oknum saja yang mencari-cari alasan," tutur pemilik Taxi GOGO, Kelvin Gontani.
Mengenai Taxinya yang dihadang sopir taxi di Lippo Plaza saat akan menjemput penumpang, sebenarnya ia sudah melaporkan ke Dinas Perhubungan.
Namun dari dinas juga tengah mencari cara untuk mengatasi taxi gelap tersebut.
Sebab, ketika petugas melakulan razia, para sopir taxi mengaku sedang menjemput saudara mereka yang tengah berbelanja.
