Tarif Taxi GOGO Sudah Sesuai Pergub

Namun dari dinas juga tengah mencari cara untuk mengatasi taxi gelap tersebut

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Yeni rachmawati
TAKSI GOGO--Inilah Taksi GOGO yang pembayarannya menggunakan perhitungan Argo sudah mulai beroperasi di kota Kupang. Gambar diambil, Senin (7/3/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM,  KUPANG--Taxi GOGO adalah angkutan umum resmi yang operasionalnya berdasarkan Pergub nomor 36 tentang angkutan umum.

Dimana tarif batas bawah Rp 3.000 dan tarif batas atas Rp 4.000, Taxi GOGO sudah mengambil tarif tertinggi seharga Rp 4.000 tapi dihitung per kilometer.

"Harga tersebut tidak memberatkan penumpang, untungnya juga wajar. Misalnya seperti harga tiket pesawat yang menawarkan harga yang berbeda-beda ada yang mahal dan harga promo, tapi tidak jadi kendala. Semua kembali pada masyarakat. Saya punya izin resmi, ada oknum saja yang mencari-cari alasan," tutur pemilik Taxi GOGO, Kelvin Gontani.

Mengenai Taxinya yang dihadang sopir taxi di Lippo Plaza saat akan menjemput penumpang, sebenarnya ia sudah melaporkan ke Dinas Perhubungan.

Namun dari dinas juga tengah mencari cara untuk mengatasi taxi gelap tersebut.

Sebab, ketika petugas melakulan razia, para sopir taxi mengaku sedang menjemput saudara mereka yang tengah berbelanja.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved