Pemerintah Jangan Tutup Akses Publik
Pemerintah tidak boleh menutup akses publik yang selalu digunakan oleh masyarakat.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG. COM, KUPANG -- Pemerintah tidak boleh menutup akses publik yang selalu digunakan oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, saat tatap muka dengan warga Kelurahan Oetete dan Fontein di ruang rapat Komisi V, Selasa (22/3/2016).
Menurut Yunus, secara prinsip, DPRD dan masyarakat juga mengakui lahan itu milik pihak RSU Prof WZ Johannes Kupang tapi pemerintah tidak boleh menutup akses masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jalan-ditutup-1_20151006_154733.jpg)