Pemerintah Jangan Tutup Akses Publik

Pemerintah tidak boleh menutup akses publik yang selalu digunakan oleh masyarakat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Tutup jalan Perintis Kemerdekaan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG. COM, KUPANG -- Pemerintah tidak boleh menutup akses publik yang selalu digunakan oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, saat tatap muka dengan warga Kelurahan Oetete dan Fontein di ruang rapat Komisi V,  Selasa (22/3/2016).

Menurut Yunus, secara prinsip, DPRD dan masyarakat juga mengakui lahan itu milik pihak RSU Prof WZ Johannes Kupang tapi pemerintah tidak boleh menutup akses masyarakat.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved