Sesuai Prosedur Otomatis Legal Peredaran Minuman Keras Jenis Sopi di Kota Kupang, Tapi

Kalau ada aturannya, terus peredarannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, ya otomatis legal

Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Kalau ada aturannya, terus peredarannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, ya otomatis legal. Cuma kalau mau diijinkan tapi tidak sesuai standar kesehatan, bagaimana?. Jadi bukan masalah dilegalkan atau tidak, tapi ikut aturan atau tidak. Kalau ikut aturan, otomatis legal."

Demikian Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan di Mapolres Kupang Kota, Senin (21/3/2016) siang. Hermawan mengatakan hal itu, ketika disinggung soal pembahasan ranperda tentang miras di Kota Kupang yang kemungkinan bisa melegalkan penjualan minuman keras lokal jenis sopi.

Menurut Hermawan, kadang-kadang kita salah kaprah ketika berbicara tentang peredaran miras jenis sopi. Termasuk teman-teman wartawan pun kadang salah kaprah.

Sehingga kemudian muncul berita kalau minuman sopi mau dilegalkan.

"Kita mengatakan kalau minum sopi mempertahankan adat budaya. Tapi adat budaya yang bagaimana? Kapan dan dimana kita harus minum sopi? Di upacara adat yang seperti apa? Sopi sebagai tradisi, ya.. Tapi diminum dalam suatu upacara adat. Jangan semua berlindung dibalik itu," kata Hermawan.

Mengenai pembahasan ranperda tentang miras di Kota Kupang, Hermawan mengakui, pihak kepolisian juga memberikan masukan atau pendapat. Hal itu supaya peredaran miras diatur secara baik, diminum pada tempat yang tepat agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Sedangkan disinggung mengenai adanya warga yang berusaha sopi hingga menyekolahkan anak- anaknya hingga berhasil, Hermawan mengatakan, kalau kita memandang usaha sopi dengan kaca mata satu.

Tapi kalau dilihat dari kacamata yang lain, akibat mabuk miras termasuk sopi, banyak juga orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, lempar rumah orang, berkelahi dan sebagainya.

"Boleh dia hitung anak saya sekolah empat lima orang karena usaha sopi. Tapi siapa yang hitung kalau orang mati akibat mabuk sopi? Yang hitung adalah polisi," kata Hermawan.

Oleh karena itu, kata Hermawan, perlu diatur dalam peraturan yang disebut ranperda, supaya peredarannya teratur dan sama-sama diuntungkan.

Usaha sopi tetap jalan tetapi tidak sembarangan orang meminum minuman keras (miras). Minum miras harus pada tempat dan waktu yang tepat agar tidak berakibat terjadinya tindak pidana atau kecelakaan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved