Sabtu, 11 April 2026

Kata Polisi, Permintaan Maaf Zaskia Gotik Tak Bisa Batalkan Unsur Pidana

Sementara itu, upaya permintaan maaf dari Zaskia, kata dia, dapat menjadi alasan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik usai mengisi program acara di Gedung Trans, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2016). Pada kesempatan ini, Zaskia berupaya memberi klarifikasi terkait isu penghinaan terhadap lambang negara Republik Indonesia yang dilakukannya. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Meskipun Zaskia Gotik telah meminta maaf kepada publik setelah menghina lambang negara, namun upaya permintaan maaf itu tak akan menghapus perbuatan melawan hukum.

Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan penyidik tetap mengusut dugaan penghinaan lambang negara itu.

"Permintaan maaf tidak meniadakan proses hukum. Kami tetap memproses hukum," tutur Komisaris Nico Setiawan kepada wartawan, Minggu (20/3/2016).

Upaya pengusutan kasus hukum dinilai sebagai langkah membuat pelaku jera. Ini dilakukan supaya pada kemudian hari tak terulang kasus serupa.

Sementara itu, upaya permintaan maaf dari Zaskia, kata dia, dapat menjadi alasan majelis hakim untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Jangan karena mengetahui itu salah terus meminta maaf lalu meniadakan unsur pidana. Tak bisa begitu, tetapi itu bisa menjadi alasan meringankan bagi hakim di pengadilan," kata dia.

Deny Cagur, pembawa acara program musik Dahsyat melayangkan pertanyaan kebangsaan kepada Julia Perez, Ayu Ting-Ting, dan Zaskia Gotik yang disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3/2016).

Mereka menjawab pertanyaan itu.

Namun, hanya Zaskia menjawab pertanyaan berbeda. Dia menyebut sila kelima Pancasila berlambang Bebek Nungging.

Selain itu, proklamasi Indonesia, kata dia, dibacakan setelah adzan Subuh tanggal 32 Agustus.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved