Sekali Pakai e-Filing Seterusnya Tetap Gunakan, Pelayanan 24 Jam

Demikian disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG - ASN, TNI/POLRI baru dimulai tahun ini. Tapi Wajib Pajak (WP) yang sudah menggunakan program e-Filing tahun lalu, maka seterusnya pelaporan yang dilakukan harus melalui e-Filing. Jadi wp bisa dengan melaporkan SPt Tahunannya dari mama saja, 24 jam.

Demikian disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan.

Kata Benby, hanya masih banyak ASN, TNI/ POLRI yang belum memahami cara membuatnya. Jadi tahap awal petugas akan mengajari wp di ruang konsultasi.

"Wajip Pajak (WP) bisa langsung belajar dan menginput datanya dipandu oleh petugas," tuturnya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved