Sekali Pakai e-Filing Seterusnya Tetap Gunakan, Pelayanan 24 Jam
Demikian disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG - ASN, TNI/POLRI baru dimulai tahun ini. Tapi Wajib Pajak (WP) yang sudah menggunakan program e-Filing tahun lalu, maka seterusnya pelaporan yang dilakukan harus melalui e-Filing. Jadi wp bisa dengan melaporkan SPt Tahunannya dari mama saja, 24 jam.
Demikian disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan.
Kata Benby, hanya masih banyak ASN, TNI/ POLRI yang belum memahami cara membuatnya. Jadi tahap awal petugas akan mengajari wp di ruang konsultasi.
"Wajip Pajak (WP) bisa langsung belajar dan menginput datanya dipandu oleh petugas," tuturnya.
Berita Terkait