Program e-Biling Pajak Berlaku Mulai 1 Juli 2016

Program e-Biling pajak akan berlaku mulai 1 Juli 2016, Penerimaan perpajakan melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua MPNG2 harus menggunakan e-

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI
Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Siagalan 

Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Program e-Biling pajak akan berlaku mulai 1 Juli 2016, Penerimaan perpajakan melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua MPNG2 harus menggunakan e-Biling melalui media internet, tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Benny Perlaungan mengatakan, mekanisme untuk menyetor, wajib pajak harus menginput data-data pembayaran itu ke e-Biling, setelah itu akan mendapatkan kode pembayaran pajak.

Dari kode tersebut, wp bisa melakukan pembayaran melalui atm/ internet banking atau datang ke kantor pos/bank, dengan membawa kode tersebut.

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved