KPP Pratama Target 19.000 Pengguna e-Filing.
Kepala KPP Pratama Kupang, Benny Perlaungan, mengatakan, e-Filing sudah berlangsung selama tiga tahun
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 8 tajun 2015, tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak pengjasilan wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indoensia Kepolisian Republik Indonesia, maka tahun ini diwajibkan penyampaian laporannya melalui e-Filing.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang menargetkan 19.000 wajib pajak akan menggunakan e-filing dalam penyampaian Spt Tahunannya.
Kepala KPP Pratama Kupang, Benny Perlaungan, mengatakan, e-Filing sudah berlangsung selama tiga tahun.
Hanya awalnya digunakan oleh Kementerian Keuangan saja, kemudian berkembang kementerian lainnya, lalu sekarang lebih luas lagi.