KPP Pratama Target 19.000 Pengguna e-Filing.

Kepala KPP Pratama Kupang, Benny Perlaungan, mengatakan, e-Filing sudah berlangsung selama tiga tahun

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Yeni Rachmawati
INPUT DATA--Salah satu petugas konsultasi Tami tengah mebimbing wp, Tena menginput data laporan SPt Tahunannya melalui program e-Filing di ruang konsultasi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Jumat (18/3/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG--Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 8 tajun 2015, tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak pengjasilan wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indoensia Kepolisian Republik Indonesia, maka tahun ini diwajibkan penyampaian laporannya melalui e-Filing.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang menargetkan 19.000 wajib pajak akan menggunakan e-filing dalam penyampaian Spt Tahunannya.

Kepala KPP Pratama Kupang, Benny Perlaungan, mengatakan, e-Filing sudah berlangsung selama tiga tahun.

Hanya awalnya digunakan oleh Kementerian Keuangan saja, kemudian berkembang kementerian lainnya, lalu sekarang lebih luas lagi.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved