Kantor Pajak Gelar Kelas e-Facture
e-Factur ini diberlakukan untuk wajib pajak yang sudah menjadi pengusaha kena pajak. Yang omsetnya di atas Rp 4,8 miliar setahun
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Hari ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang menggelar kelas pajak.
Kepala KPP Pratama Kupang, Benny Perlaungan, menjelaskan, topik pembelajarannya beragam, ada tentang cara pengisian laporan bulanan maupun tahunan, ada juga spesifik membahas peraturan peraturan terbaru salah satunya e-Factur. e-factur akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2016.
Kemudian, e-factur adalah bentuk modernisasi atau penyempurnaan dari faktur yang digunakan untuk memungut PPN.
e- faktur ini dimuat dalam media elektronik sehingga faktur itu tidak perlu lagi menggunakan hardcopy, Nomor serinya cukup diinput melalui media elektronik dan penandatangan wp pun dalam bentuk elektronik.
"Mengingat faktur ini bisa disalahgunakan wp, maka dengan e- Factur akan menutup kemungkinan penyalahgunaannya. Untuk menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, maka pendaftaran awal e- factur harus dilakukan oleh direkturnya dan tidak boleh diwakilkan," katanya.
e-Factur ini diberlakukan untuk wajib pajak yang sudah menjadi pengusaha kena pajak. Yang omsetnya di atas Rp 4,8 miliar setahun.
Selain membahas aturan e-Factur, ada juga kelas pajak menurut jenis usahanya, seperti properti atau bendahara dan lainnya, wp akan diberi pencerahan, penginformasian terbaru, dan kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penyampaian tidak langsungnya dapat melalui media masa dan alat elektronik.