Bupati Narkoba Minta Maaf

Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jumat, (18/3/2016).

Editor: Ferry Jahang
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi saat digelandang di Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016). Ahmad Wazir Noviandi ditangkap tim BNN di rumahnya di Ogan Ilir, Minggu (13/3/2016), karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA- Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jumat, (18/3/2016).

Dengan mengenakan kemeja putih beraksen biru dirangkap dengan baju tahanan BNN berwarna orange dan sepatu coklat, Noviadi berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelum meninggalkan kantor pusat BNN, ia sempat menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh warga masyarakat yang pernah dipimpinnya.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Ogan Ilir. Insyaallah, saya akan kembali bekerja. Minta maaf juga buat keluarga," ujar dia.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi akan menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan sambil menunggu proses penyidikan berjalan.

Menurut Keterangan Deputi Bidang Pemberantasan, Arman Depari, berdasarkan bukti secara forensik, Nofiadi positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan berdasar asesmen medis ia memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

"Setelah ditetapkan statusnya hari ini, akan dikirim ke Pusat Rehabilitasi sambil menunggu proses penyidikan," ujar Arman saat memberikan keterangan di kantor pusat BNN, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Sementara itu BNN juga menetapkan dua terperiksa lain sebagai tersangka dengan inisial ICN dan MU. Atas perbuatannya tersebut ketiganya dikenakan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved