Warga Silawan Tandatangani Berkas Pembebasan Lahan
Penandatanganan berkas ini dilakukan usai rapat pembebasan lahan bersama pemilik lahan di Desa Silawan, Kamis (17/03/2016)
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA--Sejumlah pemilik lahan di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim) akhirnya menandatangani berkas pembebasan lahan untuk pembangunan rumah instan sederhana sehat (Risah) di wilayah itu.
Penandatanganan berkas ini dilakukan usai rapat pembebasan lahan bersama pemilik lahan di Desa Silawan, Kamis (17/03/2016).
Kepala Desa Silawan, Ferdinand Bili Mones dalam rapat pembebasan lahan itu mengatakan, lahan untuk pembangunan 100 unit rumah itu sudah tidak bermasalah.
Dikatakannya, tanah yang dibebaskan untuk pembangunan rumah tipe 45 itu merupakan milik satu rumpun keluarga karena itu, dirinya menjamin tidak akan bermasalah.
Apalagi, lanjutnya, sudah ada penandatanganan berkas hari itu. "Kurang lebih lahan empat hektar yang dibebaskan di dusun Webenahi dan lahan itu milik 14 kepala keluarga," ujar dia.
Pantauan Pos Kupang, usai rapat tersebut acara dilanjutkan dengan penandatangan formulir administrasi pembebasan lahan oleh 14 warga pemilik lahan, Camat Tastim, Patrisius Mau dan Kepala Desa yang disediakan pihak BPN Belu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Belu, Camat Tastim, Instansi Pemkab terkait, Polres Belu yang diwakili Kapolsek Kakuluk Mesak, Kodim 1605/Belu yang diwakili Babinsa Silawan, Sertu Duarte Dos Santos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warga-silawan_20160317_201130.jpg)