DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebelum 4 poin rekomendasi dilaksanakan oleh BPJS kesehat

Editor: Alfred Dama
Ist
Irma Chaniago 

POS KUPANG.COM -- Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebelum 4 poin rekomendasi dilaksanakan oleh BPJS kesehatan.

Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri Rabu (16/3/2016) malam di gedung DPR, Senayan. ‎

Usai paparan dari Pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut.

Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggung jawabkan atas kenaikan iuran tersebut. Oleh karena itu, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.

"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran tsb,Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago di gedung DPR, Senayan, Kamis (17/03/2016).

Mengingat masih belum memuaskannya kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR sambung Irma, dalam menjalankan fungsi pengawasan, meminta empat point pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.

Empat poin penting tersebut adalah, pelayanan kesehatan yang be‎lum memuaskan, kedua, ki‎nerja BPJS terkait ‎peningkatan kepesertaan mandiri.

Ketiga, a‎udit investigasi terkait transparansi laporan ‎keuanganatau penggunaan‎ anggaran.

Dan, keempat, mengenai l‎aporan pendistribusian k‎artu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sebelum 4 point tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu.

Dalam rangka mempertegas 4 poin rekomendasi diatas menurut Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan 4 poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," pungkas Irma.(Ditulis oleh : Fraksi Nasdem)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved