Ajak Kemendagri dan Kemenkeu, KPK Rumuskan Pedoman Pengawasan Dana Desa
APIP tersebut mendapat materi pengawasan penggunaan anggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembang
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Aparat Pemeriksa Pengawasan Internal (APIP) ditunjuk mengawasi penggunaan dana desa.
APIP tersebut mendapat materi pengawasan penggunaan anggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Untuk itu APIP sudah dibekali pedoman bagaimana cara mengawasinya," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Pahala, pihaknya secara langung memang tidak akan ikut mengawasinya. Hanya, kata Pahala, apabila terjadi pidana, khususnya di tingkat pusat, lembaga antirasuah itu akan tetap turun tangan.
"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan," ungkap Pahala.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi Abdul Karim, mengatakan APIP dalam pekerjaannya tinggal mengikuti pedoman yang telah disusun pihaknya dengan Kementerian Keuangan.
Ke depannya, kata dia, aparat APIP tinggal menjalakannya dan mencocokkan dengan alikasi Sistem Keuangan Desa yang dibuat BKPP.
"Jadi aparat pengawasan intern kita ini sudah ada pegangan apa yang harus diteliti, apa yang harus dievaluasi. Ada aplikasi yang diterapkan dihasilkan BPKP. Bagaimana perencanaan agar dana-dana desa itu efektif menuju kesejahteraan," kata dia.
Karim berharap agar dana desar sekitar Rp 600 juta bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ini yang ktia berikan pendampingan, kita beri atensi ke desa sehingga aparat desa bisa di dalam merumuskan dana-dana desa itu sudah ada arah yang jelas," tukas Karim.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang