Ranperda Penyertaan Modal di Bank NTT Ditolak Pemprop NTT
Demikian, penjelasan salah satu anggota Baleg DPRD Kota Kupang, Drs Daniel Hurek di Kupang, Selasa 915/3/2016)
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG, COM, KUPANG--Hasil konsultasi Badan Legislasi DPRD Kota Kupang di pemerintah Provinsi NTT, ada dua ranperda yang telah dibahas dalam sidang 1 DPRD Kota Kupang dan ditolak oleh pemprov NTT.
Dua ranperda yang ditolak yakni penyertaan modal pemerintah Kota Kupang pada Bank NTT dan pengalokasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kurang mampu di Kota Kupang.
Demikian, penjelasan salah satu anggota Baleg DPRD Kota Kupang, Drs Daniel Hurek di Kupang, Selasa 915/3/2016) usai konsultasi dengan pemerintah Provinsi NTT.
Menurutnya, alasan pemprov NTT menolak ranperda penyertaan modal pengalokasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kurang mampu di Kota Kupang karena ada tahapan yang telah diabaikan.
Seharusnya untuk pelepasan aset harus dibahas dengan DPRD Kota Kupang lebih dulu untuk konversi dalam penetapan nilai aset dan nilai itu yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal.