Mantan Karyawan CIMB Niaga Diancam Pasal Berlapis
Juhan Thene alias Esi mantan karyawan bagian Marketing pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Cabang Kupang terancam dipidana dengan pasal berlapis.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Juhan Thene alias Esi mantan karyawan bagian Marketing pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Cabang Kupang terancam dipidana dengan pasal berlapis.
Dua pasal yang dikenakan adalah pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Aspidum Kejati NTT, Budi Handaka, S.H kepada pos kupang, com Minggu (13/3/2016) mengatakan, terdakwa sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dan sudah masuk tahap penuntutan.
Terdakwa, menurut Budi tahun 2012 lalu melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian bagi nasabah Bank CIMB Niaga Cabang Kupang sekitar Rp 480 juta.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang