Fitriani L Asuat Bertindak Adil
Penanganan kasus dugaan korupsi acapkali hanya menyeret orang-orang kecil sebagai tersangka. Padahal bila ditelisik lanjut ada keterlibatan orang besa
POS KUPANG.COM -- Penanganan kasus dugaan korupsi acapkali hanya menyeret orang-orang kecil sebagai tersangka. Padahal bila ditelisik lanjut ada keterlibatan orang besar atau petinggi dari suatu instansi.
"Bagi saya, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Sagared jaksa jangan hanya mengorbankan orang kecil. Kalau ada keterlibatan orang besar atau atasan orang kecil semestinya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga menjerat mereka," ujar Fitriani L Asuat yang sehari-hari adalah Sekretaris Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (7/3/2016).
Putri dari pasangan Yohanis Asuat dan Serijani Asuat ini merasa prihatin bila hanya orang-orang kecil yang dijadikan tersangka kasus korupsi. Dia mengharapkan penyidik bertindak adil sehingga semua pihak yang terkait harus disentuh hukum.
Fitriani yang menyukai makanan lokal jagung bose ini mengharapkan aparat penegak hukum jangan mengorbankan pihak-pihak yang tidak merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, jaksa penyidik harus transparan dalam penanganannya.
Wanita kelahiran Kupang, 1 Oktober 1982 mengimbau pihak-pihak yang merasa dikorbankan dan tidak mampu menyewa jasa pengacara bisa datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Di Posbakum, orang yang mampu menyewa jasa pengacara akan diberi bantuan hukum secara cuma-cuma. (muhlis al alawi)
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang