Kasus Aset PT Sagared, Markus Renamah Wakili Djami Rotu Lede
Sementara termohon Djami Rotu Lede diwakili Markus Renamah, S.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
PEMOHON - Markus Renamah,S.H selaku pemohon mewakili Djami Rotu Lede,S.H saat sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Jumat (11/3/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Markus Renamah, S.H mewakili Djami Rotu Lede dalam sidang pra peradilan atau gugatan terhadap Kejati NTT.
Pantauan Pos Kupang, Jumat (11/3/2016), sidang gugatan atau pra peradilan terhadap termohon dalam hal ini Kejati NTT dipimpin hakim Rakhman Rajagukguk, S.H,M.Hum.
Sementara termohon Djami Rotu Lede diwakili Markus Renamah, S.H.
Sedangkan termohon diwakili Emerensiana Jehamat,S.H dan Max Mokola,S.H. Nampak hadir beberapa jaksa seperti Kasi Penyidikan Kejati NTT, Roberth Jimmy Lambila,S.H, Henderina Malo,S.H, M.H, Ronald Oktha,S.H, Jhon M Purba,S.H dan Benfrid Foeh, S.H.
Berita Terkait