Kasus Aset PT Sagared, Markus Renamah Wakili Djami Rotu Lede

Sementara termohon Djami Rotu Lede diwakili Markus Renamah, S.H

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
PEMOHON - Markus Renamah,S.H selaku pemohon mewakili Djami Rotu Lede,S.H saat sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Jumat (11/3/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Markus Renamah, S.H mewakili Djami Rotu Lede dalam sidang pra peradilan atau gugatan terhadap Kejati NTT.

Pantauan Pos Kupang, Jumat (11/3/2016), sidang gugatan atau pra peradilan terhadap termohon dalam hal ini Kejati NTT dipimpin hakim Rakhman Rajagukguk, S.H,M.Hum.

Sementara termohon Djami Rotu Lede diwakili Markus Renamah, S.H.

Sedangkan termohon diwakili Emerensiana Jehamat,S.H dan Max Mokola,S.H. Nampak hadir beberapa jaksa seperti Kasi Penyidikan Kejati NTT, Roberth Jimmy Lambila,S.H, Henderina Malo,S.H, M.H, Ronald Oktha,S.H, Jhon M Purba,S.H dan Benfrid Foeh, S.H.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved