BPJS Naker dan Bank BTN Kerjasama Bunga KPR

Jangka waktu KPR 20 tahun dan BTN bisa memberikan pinjaman 90% dari harga rumah

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG--BPJS Ketenagakerjaan (Naker) telah melaksanakan MoU dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam program Perumahan Pekerja Kerjasama Bank(PPKB).

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Naker cabang Kupang, Verry Boekan, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penyalurannya melalui skema eksekuting, segala resiko menjadi tanggung jawab bank.

Peserta BPJS Naker bisa memperoleh KPR maksimal BI Reid + 3 persen untuk perumahan dengan harga maksimal Rp 500 juta.

Jangka waktu KPR 20 tahun dan BTN bisa memberikan pinjaman 90% dari harga rumah.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved