BPJS Naker dan Bank BTN Kerjasama Bunga KPR
Jangka waktu KPR 20 tahun dan BTN bisa memberikan pinjaman 90% dari harga rumah
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--BPJS Ketenagakerjaan (Naker) telah melaksanakan MoU dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam program Perumahan Pekerja Kerjasama Bank(PPKB).
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Naker cabang Kupang, Verry Boekan, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penyalurannya melalui skema eksekuting, segala resiko menjadi tanggung jawab bank.
Peserta BPJS Naker bisa memperoleh KPR maksimal BI Reid + 3 persen untuk perumahan dengan harga maksimal Rp 500 juta.
Jangka waktu KPR 20 tahun dan BTN bisa memberikan pinjaman 90% dari harga rumah.
Berita Terkait