Kasus Narkoba, Papi Divonis Bersalah
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang memvonis James Fox,s Manafe alias Papi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Sidang putusan ini berlangsung di PN Klas 1A Kupang, Kamis (10/3/2016). Sidang ini dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya, S.H,M.H, sementara terdakwa Papi saat sidang didampingi Luis Balun, S,H.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara empat tahun.