Kasus Narkoba, Papi Divonis Bersalah

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang memvonis James Fox,s Manafe alias Papi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Sidang putusan ini berlangsung di PN Klas 1A Kupang, Kamis (10/3/2016). Sidang ini dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya, S.H,M.H, sementara terdakwa Papi saat sidang didampingi Luis Balun, S,H.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara empat tahun.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved