Kasus Dugaan Gelar Palsu, JPU Tuntut Sam Haning

Sidang tuntutan terhadap Sam yang sempat ditunda beberapa kali dan akhirnya terlaksana

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menuntut pidana terhadap Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning,S.H,M.H alias Sam.

Pantauan pos-kupang.com, Kamis (10/3/2016), Sam didampingi John Rihi, S.H, Abdul Wahab, S.H, Yanti Siubelan, S.H dan Lexy Tungga, S.H,M.Hum.

Sidang tuntutan terhadap Sam yang sempat ditunda beberapa kali dan akhirnya terlaksana.

Sidang itu dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya,S.H,M.H didampingi Herbert Harefa,S.H dan Andi Eddy Viyata,S.H dibantu Noh Fina,S.H.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved