Kasus Dugaan Gelar Palsu, JPU Tuntut Sam Haning
Sidang tuntutan terhadap Sam yang sempat ditunda beberapa kali dan akhirnya terlaksana
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menuntut pidana terhadap Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning,S.H,M.H alias Sam.
Pantauan pos-kupang.com, Kamis (10/3/2016), Sam didampingi John Rihi, S.H, Abdul Wahab, S.H, Yanti Siubelan, S.H dan Lexy Tungga, S.H,M.Hum.
Sidang tuntutan terhadap Sam yang sempat ditunda beberapa kali dan akhirnya terlaksana.
Sidang itu dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya,S.H,M.H didampingi Herbert Harefa,S.H dan Andi Eddy Viyata,S.H dibantu Noh Fina,S.H.