Sabtu, 11 April 2026

Tanpa KIP Atau KIS PLN Tolàk Layani Daya 450 dan 900 Watt

Kuswantono mengatakan, Permohonan sambungan baru untuk daya 450 watt an 900 watt tetap akan dilayani PT. PLN namun dengan syarat calon pelanggan harus

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, NANGARORO -- Ini peringatan untuk calon pelanggan PT PLN. Tanpa KIS (kartu Indonesia Sehat) atau KIP (Kartu Indonesia Pintar), jangan pernah mengajukan permohonan sambungan baru jaringan listrik dengan daya 450 watt atau 900 watt.

Pasalnya, PT. PLN (Persero) Cabang Flores Bagian Barat tidak akan melayani sambungan baru dengan daya bersubsidi itu. Bagi pelanggan umum, PLN hanya melayani permohonan pasang baru dengan daya minimal 1.300 watt.

Manager PT. PLN (Peresero) Cabang Flores Bagian Barat, Kuswantono menegaskan hal itu dalam dialog dengan Masyarakat Riti usai penyeraham bantuan untuk pembangunan Gereja Kristus Raja Riti di Riti, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Minggu (6/3/2016).

Kuswantono mengatakan, Permohonan sambungan baru untuk daya 450 watt an 900 watt tetap akan dilayani PT. PLN namun dengan syarat calon pelanggan harus menunjukkan salah satu kartu miskin yang dikeluarkan Presiden seperti kartu Indonesia sehat (KIS) atau kartu Indonesia pintàr (KIP).

Kuswantono menegaskan, PLN tidak melayani permohonan daya 450 watt dan 900 watt dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau lurah.

"Kalau permohonan pasang baru 450 watt dan 900 watt menggunakan SKTM, maaf ya, tidak bisa kami layani. Kalau dulu sebelum Presiden keluarkan kartu tidak mampu seperti KIS dan KIP, gunakan SKTM masih bisa kami layani," kata Kuswantono.

Penjelasan Kuswantono tersebut menanggapi keluhan seorang warga RT 05, Desa Riti, Kecamatan Nangaroro bernama Yohanes dalam dialog dengan Manajer PT. PLN Cabang Flores Bagian Barat di Riti, Minggu (6/3/2016).

Yohanes mengeluhkan, secara ekonomi kemampuan masyarakat di Riti hanya bisa untuk daya 450 watt dan 900 watt. Sementara ketentuan dari PLN, katanya, untuk calon pelanggan pasang baru diwajibkan menggunakan daya minimal 1.300 watt.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved