Yulianti Tetap Berjualan Narkoba, Meski Napas Dibantu Selang Oksigen

Komplek permukiman padat penduduk di Jalan Banyu Urip Kidul VII, Surabaya, mendadak gempar

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM/Achmad Faizal
Si pengedar narkoba sedang sakit di rumahnya 

POS KUPANG.COM, SURABAYA -- Komplek permukiman padat penduduk di Jalan Banyu Urip Kidul VII, Surabaya, mendadak gempar, Senin (7/3/2016) sore.

Seorang warganya bernama Yulianti (29) akan ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Tidak seperti penangkapan bandar pada umumnya, yang diborgol lalu digelandang ke kantor polisi, ibu dua anak itu hanya dipantau kesehariannya oleh polisi hingga dia pulih.

"Yulianti tidak kami tahan, meski sudah resmi ditetapkan tersangka," kata Kasubnit Satreskoba Polrestabes Surabaya, Ipda Made S Gutawa.

Polisi tidak bisa menggelandang Yuli, karena saat digerebek, yang bersangkutan sedang dirawat di rumahnya karena sakit. Bahkan untuk bernapas, dia dibantu selang oksigen.

Polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu dibungkus plastik kecil, di bawah bantal yang dipakai Yulianti. Saat polisi datang, Yulianti sedang bersama ibu dan dua anaknya di rumah sangat sederhana berukuran 6x4 meter persegi.

Dia berbaring di atas satu-satunya tempat tidur di ruang yang juga dipakai sebagai kamar, ruang tamu, dan dapur.

Diman, salah seorang tetangga Yulianti, mengaku tidak menduga Yulianti adalah pengedar narkoba. Yulianti, kata dia, menderita penyakit ginjal sejak setahun terakhir.

"Karena tidak punya biaya, dia hanya dirawat seadanya di rumahnya sendiri," kata Diman.

Yulianti menderita sakit tepatnya sejak ditinggal oleh suaminya entah kemana. Setelah itu, Yulianti pun menjadi tulang punggung keluarga.

"Mungkin karena kepepet sehingga dia berjualan narkoba," jelas Diman.

Diman mengakui, beberapa waktu terakhir banyak orang yang datang ke rumahnya. Dia mengira mereka adalah tamu Yulianti, ternyata orang yang mengambil narkoba.

Ipda Made menegaskan, apapun kondisi Yulianti, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

"Jika sudah memungkinkan untuk dilakukan penahanan, pasti akan dilakukan penahanan," terangnya. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved