Terbungkus Koran Berlakban Hitam, Sabu 1,9 Kg Diamankan Jaringan Lapas Tarakan
Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram
POS KUPANG.COM, NUNUKAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram berikut empat tersangka masing-masing Mohammadeng alias Bapak Cinta Bin Makasau, Alias atau Bapak Fendy, Idrus alias Budak dan Tamma.
Pelaku merupakan pengedar jaringan Lembaga Pemasyarakatan Tarakan. Dalam kasus itu, Polisi juga mengamankan speedboat bermesin 40 PK sebagai barang bukti.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan Mohammadeng dan Alias pada Senin (29/2) lalu.
Polisi yang mendapatkan informasi dari warga, sekitar pukul 08.00 saat itu langsung menuju ke tempat kejadian perkara di jembatan kayu, sekitar dermaga tradisional pangkalan, Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
"Setelah memastikan ciri-ciri tersangka seperti yang informasi warga, anggota langsung bergerak menangkapnya. Saat itu tersangka sedang berdiri di atas jembatan kayu. Langsung diringkus," ujarnya, Senin (7/3).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Mohammadeng dan Alias, Polisi menemukan dua paket besar sabu-sabu di dalam speedboat yang mereka tumpangi.
"Kita temukan sabu dari dalam speedboat. Itu dibungkus koran terus dilakban hitam,'' katanya.
Dari pemeriksaan keduanya, diperoleh informasi mengenai jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran sabu sabu dimaksud.
"Sindikat ini bergerak atas instruksi dari napi Lapas Tarakan. Mereka mengendalikan dari dalam lapas," ujarnya tanpa bersedia menyebutkan nama narapidana dimaksud.
Polisi lalu melakukan control delivery ke Tarakan dan berhasil membekuk dua tersangka lainnya Idrus dan Tamma. Dari hasil penyidikan, paket sabu-sabu yang dibawa Mohammadeng dan Alias akan diserahkan kepada bandar narkoba di Nunukan. "Ini sekarang dalam pengembangan," katanya.
Para tersangka yang telah diamankan mengaku hanya kurir yang dijanjikan Rp 5 juta perorang jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada bandar di Nunukan.
''Mereka dijanji diupah Rp 5 juta perorang tetapi belum dikasih,'' katanya.
Keempat warga Kota Tarakan ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar," katanya. (Tribun.Com)