Sidang Kasus Kapal di Flotim, JPU Hadirkan Dua Saksi di Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka, Bambang, S.H menghadirkan dua orang sebagai saksi dalam sidang kasus proyek pengadaan kapal motor pada Din

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka, Bambang, S.H menghadirkan dua orang sebagai saksi dalam sidang kasus proyek pengadaan kapal motor pada Dinas Perhubungan,Pariwisata , Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2011.

Dua saksi itu adalah Yostan Kaseh dan Felixiamus Koten, A.Md.

Sidang lanjutan kasus kapal ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/3/2016).

Selaku terdakwa adalah Philipus Manek da Silva, S.T yang berperan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia didampingi Luis Balun, S.H selaku penasihat hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin hakim Jemmy Tanjung, S.H dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Hana Fenat, S.H selaku panitera pengganti.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved