Sidang Kasus Kapal di Flotim, JPU Hadirkan Dua Saksi di Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka, Bambang, S.H menghadirkan dua orang sebagai saksi dalam sidang kasus proyek pengadaan kapal motor pada Din
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka, Bambang, S.H menghadirkan dua orang sebagai saksi dalam sidang kasus proyek pengadaan kapal motor pada Dinas Perhubungan,Pariwisata , Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2011.
Dua saksi itu adalah Yostan Kaseh dan Felixiamus Koten, A.Md.
Sidang lanjutan kasus kapal ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/3/2016).
Selaku terdakwa adalah Philipus Manek da Silva, S.T yang berperan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia didampingi Luis Balun, S.H selaku penasihat hukum.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin hakim Jemmy Tanjung, S.H dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Hana Fenat, S.H selaku panitera pengganti.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang