Kasus Alkes Sikka, Ignatia Divonis Bersalah
Hakim memvonis terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG, COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan Ignatia da Iring terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat -alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Sikka tahun 2006-2007.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Alkes Sikka di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/3/2016).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan korupsi.
Hakim memvonis terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan.