Kasus Alkes Sikka, Ignatia Divonis Bersalah

Hakim memvonis terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG, COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan Ignatia da Iring terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat -alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Sikka tahun 2006-2007.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus Alkes Sikka di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/3/2016).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

Hakim memvonis terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved