Hakim Siapkan Putusan Terdakwa Narkoba

Dua orang ini diketahui sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sedang menyiapkan putusan terhadap Libero Makna dan Adi Winarno.

Dua orang ini diketahui sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di PN klas 1A Kupang Senin (7/3/2016), menyebutkan sesuai jadwal persidangam, terdapat dua terdakwa narkoba yang akan menjalani sidang putusan.

Karena itu, majelis hakim sementara menyiapkan putusan terhadap kedua terdakwa itu.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved