Hakim Siapkan Putusan Terdakwa Narkoba
Dua orang ini diketahui sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sedang menyiapkan putusan terhadap Libero Makna dan Adi Winarno.
Dua orang ini diketahui sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di PN klas 1A Kupang Senin (7/3/2016), menyebutkan sesuai jadwal persidangam, terdapat dua terdakwa narkoba yang akan menjalani sidang putusan.
Karena itu, majelis hakim sementara menyiapkan putusan terhadap kedua terdakwa itu.