Sidang Praperadilan soal Penghentian Penuntutan Novel Baswedan Segera Digelar

Perngajuan praperadilan terkait terbitnya Surat Ketatapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejagung itu dijadwalkan digelar pada 14 Maret 2016.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (tengah) tiba di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). 

POS KUPANG.COM, BENGKULU -- Sidang praperadilan yang diajukan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan segera digelar.

Perngajuan praperadilan terkait terbitnya Surat Ketatapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejagung itu dijadwalkan digelar pada 14 Maret 2016.

Selain itu pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal dalam sidang tersebut yakni Suparman.

"Hakim tunggal telah ditunjuk, sidang akan digelar Senin 14 Maret 2016," kata Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliandi, Jumat (4/3/2016).

Sebelumnya kuasa hukum korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan, Yuliansyah telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas terbitnya SKP2 oleh Kejagung.

Yuliswan ingin membuktikan, bahwa kasus ini cukup bukti sehingga kejaksaan tidak bisa menerbitkan SKP2 selain karena faktor kedaluarsa.

Sementara itu Kapolda Bengkulu, Brigjen M Ghufron menyatakan dalam sidang praperadilan nanti pihaknya akan memberikan pengaman jalannya sidang, mengingat perkara ini banyak menyita perhatian publik. (Kompas.com)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved