Anggota Polda NTT Tangkap Warga yang Bawa 25 Sisik Penyu
Anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT menangkap NB (33), warga Nubatukan, Kabupaten Lembata karena membawa 25 set sisik penyu untu
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT menangkap NB (33), warga Nubatukan, Kabupaten Lembata karena membawa 25 set sisik penyu untuk dijual. Harga satu set sisik penyu antara Rp 8 juta hingga Rp 25 juta.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Daniel Yudho Ruhoro didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK mengungkapkan hal itu, di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2016).
Kombes Daniel Ruhoro mengungkapkan jika penangkapan dilakukan pada, Kamis (3/3/2016) pagi sekitar pukul 08.00 Wita di halaman parkir hotel A yang ada di Kota Kupang.
"Pada saat ditangkap NB membawa 25 set sisik penyu. Penangkapan terjadi karena sejak awal kita mendapat informasi dari masyaraat bahwa ada yang membawa sisik penyu yang merupakan satwa laut yang dilindungi sehingga kita memantau terus dan menunggu di kapal feri lalu menuju hotel A baru kita melakukan penangkapan. Saat ini tersangka sudah ditahan," katanya
Pada saat ditangkap, NB membawa 25 set atau sebanyak 335 keping sisik penyu. Rencananya sisik penyu itu akan dijual dengan harga per set antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta tergantung dari kualitasnya.
"Mengingkat sisik penyu berasal dari satwa yang dilindungi maka yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya
Untuk saat ini, kata Daniel, masih dalam proses pemeriksaan. Dan sudah ada dua orang yang diperiksa namun satu orang dinyatakan sebagai tersangka.
"Kita masih mendalami untuk mengetahui kulit penyu ini mau dibawa ke mana," ujarnya
Dalam kasus ini, lanjutnya, ada LSM pemerhati lingkungan dan juga masyarakat di pesisir pantai yang memberikan dukungan kepada Ditkrimsus Polda NTT untuk menangani kasus ini karena tidak mau satwa yang dilindungi tersebut musnah.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK menambahkan masalah ini harus diekspos agar masyarakat tahu bahwa hal -hal seperti ini melanggar aturan (hukum) karena satwa itu sudah dilindungi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. (ira)
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang