Kasus PPI di Rote Ndao, Hakim Akan Vonis Konsultan Pengawas

Menurut Erens, kliennya siap mengikuti pembacaan putusan majelis hakim

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang akan menjatuhkan vonis atau putusan terhadap Konsultan Pengawas proyek Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Tulandale, Kabupaten Rote Ndao, Ir. Huber Toni Ledoh.

Penasehat Hukum Toni Ledoh, Erens Kause, S.H mengatakan hal ini di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016) .

Menurut Erens, kliennya siap mengikuti pembacaan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ba'a menuntut Toni Ledoh dengan pidana penjara empat tahun. Dalam kasus PPI di Tulandale tahun 2010 menelan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved