Kasus PPI di Rote Ndao, Hakim Akan Vonis Konsultan Pengawas
Menurut Erens, kliennya siap mengikuti pembacaan putusan majelis hakim
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang akan menjatuhkan vonis atau putusan terhadap Konsultan Pengawas proyek Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Tulandale, Kabupaten Rote Ndao, Ir. Huber Toni Ledoh.
Penasehat Hukum Toni Ledoh, Erens Kause, S.H mengatakan hal ini di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/3/2016) .
Menurut Erens, kliennya siap mengikuti pembacaan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ba'a menuntut Toni Ledoh dengan pidana penjara empat tahun. Dalam kasus PPI di Tulandale tahun 2010 menelan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar.