Selebriti

Cathy Sharon Digugat Cerai Gara-gara Jarang Pulang

Eka Kusuma Putra, suami Cathy Sharon dikabarkan melayangkan permohonan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Alfred Dama
Dok NIVEA
Cathy Sharon (depan) dan Julie Estelle pada acara peluncuran NIVEA Whitening Body Serum di Jakarta 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Bintang film cantik Cathy Sharon (33) baru saja melahirkan anak keduanya, Carla Kusuma, pada 7 Oktober 2015.

Sebelumnya, Cathy melahirkan putra pertamanya yang bernama Jacob Gabriel Kusuma di Singapura, 5 Mei 2013.

Meski Carla baru berusia empat bulan, pernikahan orangtuanya terancam tidak akan bertahan lama.

Saat ini usia pernikahan Cathy dan Eka akan menginjak 4 tahun.

Eka Kusuma Putra, suami Cathy Sharon dikabarkan melayangkan permohonan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan itu didaftarkan Eka ke PN, 1 Desember 2015.

Kabar tersebut dibenarkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna ketika dihubungi melalui telepon, Senin (29/2) siang. Sidang perdana telah digelar 15 Desember silam.

Menurut Made, dasar permohonan Eka melayangkan gugatan perceraian terhadap kakak kandung bintang film Julie Estelle (27) itu karena adanya ketidakcocokan selama berumah-tangga.

"Mereka (Eka dan Cathy) seringkali cek-cok sehingga memutuskan berpisah," kata Made.

Sidang mediasi (upaya perdamaian) yang digelar pada 15 Desember lalu juga tidak membuahkan hasil.

Made menyatakan, upaya mendamaikan Eka dan Cathy gagal.

Perkara cerai kemudian dilanjutkan, termasuk sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan dari saksi pihak penggugat (Eka).

Dari keterangan saksi itu terungkap, salah satu alasan Eka menggugat cerai adalah Cathy yang jarang pulang. (Wartakotalive.com/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko/Tribunnews)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved