Sabtu, 11 April 2026

Tanah 3.720 Ha di Oebelo Masih Dikuasai PT. Pandu Guna Ganda Semesta

Hingga akhir Bulan Februari 2016, tanah hak guna usaha (HGU) seluas 3.720 hektar di Desa Oebelo masih dikuasai oleh PT. Pandu Guna Ganda Semesta (PGGS

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Hingga akhir Bulan Februari 2016, tanah hak guna usaha (HGU) seluas 3.720 hektar di Desa Oebelo masih dikuasai oleh PT. Pandu Guna Ganda Semesta (PGGS).

Padahal Pemkab Kupang dan DPRD setempat sejak 2012 lalu sudah mendesak BPN Provinsi NTT segera mencabut sertifikat HGU yang masih dipegang PT. PGGS.

Hal ini terungkap saat digelar rapat antara Pemkab Kupang dengan pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi NTT di ruang rapat Bupati Kupang, Senin (29/2/2016) siang.

"Jadi belum dicabut sertifikat HGU yang dipegang PT. PGGS. Itu terjadi oleh beberapa alasan," jelas Kakanwil BPN NTT, JB Lona, kepada wartawan usai rapat bersama tersebut.

Ia mengakui Pemkab Kupang dan DPRD Kupang sudah mengirim surat permohonan kepada pihaknya agar segera dicabut sertifikat HGU itu. Dan surat itu sudah diteruskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang di Jakarta.

"Namun Pak Menteri minta supaya diselidiki sampai sejelas-jelasnya sebelum dicabut. Sebab tidak mudah mencabut sertifikat HGU seluas 3.720 hektar," jelas Lona.

Tentang soal apa saja yang harus diselidiki, Lona mengatakan tentang berapa luas lahan yang digunakan, berapa luas lahan yang tidak digunakan. Selanjutnya berapa luas lahan yang dibayar dan yang belum dibayar.

"Sebab ada warga yang tanahnya belum dibayar. Juga ada masalah lain, misalnya ada infrastruktur yang dibangun di lahan HGU seperti pemukiman untuk pengungsi, fasilitas pemerintah dan sebagainya. Itu harus diidentifikasi dan diselidiki. Baru setelah terhimpun datanya, baru diusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk dipertimbangkan dicabut. Jadi ada prosesnya, bukan serta merta," jelas Lona panjang lebar.

Kendati begitu, Lona mengatakan penertiban lahan-lahan yang terlantar dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010. Jadi bukan mustahil penguasaan lahan HGU maupun HGB secara luas dan besar-besaran oleh investor tanpa ada aktivitas apapun, akan ditertibkan atau dicabut.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Josep Lede, yang dimintai komentar terpisah, meminta Pemkab Kupang dan pihak BPN Provinsi NTT agar mengkaji regulasi yang memungkinkan sertifikat HGU itu dicabut.

"Sebab sudah 26 tahun tanah itu terlantar saja tanpa ada aktivitas apa-apa. Apalagi luasnya mencapai ribuan hektar. Saya usulkan dikembalikan saja kepada masyarakat. Tentu harus dilihat dulu regulasinya memungkinkan atau tidak," pinta Lede.

Ribuan hektar lahan yang dikuasai PT. PGGS sejak 1991 itu, sebetulnya untuk disulap jadi industri garam terbesar di Indonesia. Namun sayangnya, hingga Februari 2016, lahan itu belun difungsikan dan dibiarkan begitu saja.

Padahal banyak investor yang berminat untuk masuk ke lokasi tersebut di Desa Oebelo, Kupang Tengah, untuk mengembangkan industri garam.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com 

Like Facebook www.facebook.com/poskupang  
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved