JPU Belum Siap Tuntutan Terhadap Sam Haning
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang belum siap tuntutan pidana terhadap Semuel Haning alias Sam
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang belum siap tuntutan pidana terhadap Semuel Haning alias Sam. Sam terlibat kasus penggunaan gelar doktor yang diduga palsu.
JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar,S.H mengatakan hal itu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN)Klas 1A Kupang, Senin (29/2/2016.
Saat sidang dibuka oleh hakim Ida Ayu Adnya,S.H, M.H , Siregar mengatakan, pimpinan masih berada di luar daerah sehingga tuntutan belum siap dibacakan.(*)