Jaksa Siap Tuntut Sam Haning

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang siap menuntut pidana terhadap Mantan Rektor Universitas PGRI NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
PK/VEL
Semuel Haning, S.H, M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang siap menuntut pidana terhadap Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H alias Sam.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang,Senin (29/2/2016), menyebutkan sesuai jadwal persidangan, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Sam Haning.

Sam adalah terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved