Jaksa Siap Tuntut Sam Haning
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang siap menuntut pidana terhadap Mantan Rektor Universitas PGRI NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang siap menuntut pidana terhadap Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H alias Sam.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang,Senin (29/2/2016), menyebutkan sesuai jadwal persidangan, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Sam Haning.
Sam adalah terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/semuel-haning-sh-mh2.jpg)