Jaksa Bakal Periksa Komisi A DPRD Kefamenanu

Jaksa pun mempertanyakan acuan DPRD saat itu dalam menganggarkan Rp. 18 milar ketika dalam rancangan hanya Rp. 12 miliar.

Penulis: Apson Benu | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Apson Benu

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan DPRD TTU di Komisi A akan segera diperiksa Jaksa di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Pasalnya, sebagai mitra kerja KPUD TTU dibawah kepemimpinan Asterius Da Cunha dan Nikolaus Bana, telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah hingga kembali mengajukan dana Rp. 600 juta yang disetujui DPRD setempat, untuk pembayaran piutang dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2010.

Jaksa pun mempertanyakan acuan DPRD saat itu dalam menganggarkan Rp. 18 miliar ketika dalam rancangan hanya Rp. 12 miliar.

Demikian, Kejari Kefamenanu, Taufik S.H melalui Kasie Pidsus Frengki M. Radja, S.H kepada Pos Kupang di ruangan kerjanya, Senin (29/2/2016).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved