Jaksa Bakal Periksa Komisi A DPRD Kefamenanu
Jaksa pun mempertanyakan acuan DPRD saat itu dalam menganggarkan Rp. 18 milar ketika dalam rancangan hanya Rp. 12 miliar.
Penulis: Apson Benu | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Apson Benu
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan DPRD TTU di Komisi A akan segera diperiksa Jaksa di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Pasalnya, sebagai mitra kerja KPUD TTU dibawah kepemimpinan Asterius Da Cunha dan Nikolaus Bana, telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah hingga kembali mengajukan dana Rp. 600 juta yang disetujui DPRD setempat, untuk pembayaran piutang dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2010.
Jaksa pun mempertanyakan acuan DPRD saat itu dalam menganggarkan Rp. 18 miliar ketika dalam rancangan hanya Rp. 12 miliar.
Demikian, Kejari Kefamenanu, Taufik S.H melalui Kasie Pidsus Frengki M. Radja, S.H kepada Pos Kupang di ruangan kerjanya, Senin (29/2/2016).