Yanti S Siubelan Tidak Pandang Bulu

Membantu orang lain yang bermasalah dengan hukum bukan perkara mudah jika tidak berlandaskan panggilan untuk menolong sesama.

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Yanti S Siubelan 

POS KUPANG.COM -- Membantu orang lain yang bermasalah dengan hukum bukan perkara mudah jika tidak berlandaskan panggilan untuk menolong sesama.

"Saya menjadi advokat (pengacara) semata-mata untuk membantu sesama, terutama saudara-saudara kita yang mencari keadilan," kata Yanti Siubelan, S.H, ditemui Pos Kupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang belum lama ini.

Saat ditemui, perempuan murah senyum ini baru saja mendampingi mantan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally yang tersangkut kasus dana hibah ULP. Menurut Yanti, membela orang yang mencari keadilan dalam persidangan sudah menjadi tugasnya selaku advokat.

Dan ia menempatkan semua klien adalah sama tanpa pandang bulu atau latar belakang.

Yanti adalah salah satu advokat bersama 42 advokat yang diangkat sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang pada Selasa (1/12/2015) lalu.

"Ketika saya memilih menjadi advokat, saat itu saya harus duduk dan membela orang kecil yang mencari keadilan. Dan, yang saya terapkan supaya penegak hukum bisa menempatkan keadilan pada porsi yang sebenarnya," ujar perempuan kelahiran Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat pada 9 Januari 1972 ini.

Anak kedua dari lima bersaudara pasangan Simon Siubelan, S.H, dan Clara Siubelan-Galla ini mengatakan, panggilan jiwa memperjuangkan keadilan sudah menjadi profesinya.

Saat ini Yanti bersama tim advokat sedang mendampingi Semuel Haning, mantan Rektor Universitas PGRI NTT, dalam kasus dugaan gelar palsu di Pengadilan Negeri Kupang. Kasus lain, yakni gugatan Restoran Teluk Kupang dan sejumlah kasus narkoba.

Perkara yang pernah didampingi bersama tim advokat, yakni kasus dana ULP Kabupaten Alor. Yanti pernah mendampingi mantan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dalam kasus pengadaan buku di Kota Kupang.

"Saya terpanggil membela yang mencari keadilan. Cita-cita ini sudah tertanam sejak kecil," ujarnya.

Dikatakannya, dalam mendampingi klien, baik perkara korupsi pidana umum maupun perdata, Yanti mengedepankan profesionalisme. "Saya tidak pandang bulu apakah klien yang ini bayar besar atau bayar kecil. Yang penting bagi saya klien mendapat keadilan sejati. Selama kita dipercayakan mendampingi klien, itu saya upayakan memberi pendampingan maskimal," demikian Yanti. (oby lewanmeru)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved