Pembahasan Ranperda Pengendalian Usaha Miras Menunggu Masukan Polda dan Polresta Kupang

Pertemuan antara badan legislasi (baleg) dprd Kota Kupang dengan polda NTT dan Polres Kupang Kota terkait dengan ranperda pengendalian usaha miras mem

Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
TOTO SIHONO
Ilustrasi Miras 

Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG -- Pertemuan antara badan legislasi (baleg) dprd Kota Kupang dengan polda NTT dan Polres Kupang Kota terkait dengan ranperda pengendalian usaha miras memutuskan tim ahli DPRD Kota Kupang akan merampungkan apa yang sudah dibicarakan hari ini kemudian dikirimkan ke Polda NTT dan Polresta Kupang Kota untuk mendapat masukan agar perda yang dihasilkan akan berkualitas dan tidak ada masalah di masa yang akan datang.

Demikian hasil pertemuan antara polda polresta dan Kupang Kota di ruang rapat dprd Kota Kupang, Rabu (24/2/2016).

Rapat dipimpin ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudou didampingi ketua Baleg dprd Kota Kupang, Djainuddin, SH dan dihadiria wadir narkoba polda NTT, AKBP Hotlan Damanik, SH MH dan Kasubdit 1, AKBP Agus Nugroho dan Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK.

Dalam rapat diputuskan tim ahli akan menyusun masukan yang sudah dibahas dan hasilnya akan disampaikan ke polda dan polresra untuk mendapat masukan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved