Kejati NTT Bentuk P3TPK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT membentuk Tim Satuan Tugas Khusus

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG --Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) .

Hal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, S.H.M.H , Kamis (25/2/2016).

Menurut John Purba, pembentukan P3TPK ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi.

"Diharapkan tim ini bisa bekerja dan mempertahankan prestasi Kejati NTT dalam penanganan berbagai kasus korupsi," kata John. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved