Kejati NTT Bentuk P3TPK
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT membentuk Tim Satuan Tugas Khusus
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) .
Hal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, S.H.M.H , Kamis (25/2/2016).
Menurut John Purba, pembentukan P3TPK ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi.
"Diharapkan tim ini bisa bekerja dan mempertahankan prestasi Kejati NTT dalam penanganan berbagai kasus korupsi," kata John. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/john-w-purba-shmh-kajati-ntt-2015_20150409_180932.jpg)