Sidang Sam Haning Kembali Digelar
Sidang kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H,M.H alias Sam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Kupang, Rabu (24/2/2016).
Pantauan Pos Kupang.Com, Sam Haning sudah tiba di PN Kupang beberapa saat sebelum sidang dimulai.
Ia didampingi tim penasehat hukumnya, John Rihi, S.H, Abdul Wahab, S.H dan Yanti Siubelan, S.H. (*)
Berita Terkait