Rabu, 8 April 2026

Ranperda Pendidikan, Fraksi Nasdem Tekankan Orientasi Delapan Standar Pendidikan

Fraksi Nasdem menekankan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
Istimewa
Anggota DPRd Kota Kupang Yuvensius Tukung 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Fraksi Nasdem menekankan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus mengarah pada terwujudnya delapan standar nasional pendidikan dan berorientasi pada upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan.

Demikian Yuvensius Tukung anggota Fraksi Nasdem, saat menyampaikan pendapat Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang dalam pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi terhadap penyampaian penjelasan walikota Kupang tentang pengajuan Ranpeda Kota Kupang, Selasa (23/2/2016) malam.

Rancangan Perda Kota Kupang usul inisiatid DPRD Kota Kupang, menurut Fraksi Partai NasDem sependapat dengan Pemerintah.

Fraksi Nasdem sependapat berkaitan dengan revisi Atas peraturan daerah kota kupang No 7 Tahun 2012 tentang pengendalian usaha minuman beralkohol, haruslah tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Fraksi Nasdem, lanjut Vinsen, memandang perlu adanya pengawasan pemerintah serta menggandeng pihak-pihak terkait seperti pihak kepolisian, pengadilan negeri dan pihak lainnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved