Pembahasan Ranperda Pengendalian Usaha Miras Tunggu Masukan dari Polda dan Polresta

Pertemuan antara Badan legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang dengan Polda NTT dan Polres Kupang Kota

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang rapat dengan Polda dan Polresta Kupang Kota, Rabu (24/2/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pertemuan antara Badan legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang dengan Polda NTT dan Polres Kupang Kota terkait dengan Ranperda pengendalian usaha miras memutuskan, tim ahli DPRD Kota Kupang akan merampungkan apa yang sudah dibicarakan, kemudian dikirimkan ke Polda dan Polresta Kupang Kota.

Tujuannya, untuk mendapat masukan agar perda yang dihasilkan akan berkualitas dan tidak ada masalah di masa yang akan datang.

Demikian hasil pertemuan antara Polda, Polresta dan DPRD Kota di ruang rapat DPRD Kota Kupang, Rabu (24/2/2016).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudou didampingi ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Djainuddin, SH dan dihadiri Wadir Narkoba Polda NTT, AKBP Hotlan Damanik, SH, MH dan Kasubdit 1, AKBP Agus Nugroho dan Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved