Kontribusi Pajak Izin Usaha Pertambangan Belum Signifikan
Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak dari PBB berasal dari NTB Rp 6, 37 miliar, sementara NTT Rp 1,97 miliar
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG--Berdasarkan komposisi penerimaan pajak kontribusi pajak dari Izin Usaha Pertambangan atau IUP terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan masih belum signifikan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Suparno, pada acara Sosialisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Baru, di Palacio Ballroom Aston Hotel, menyampaikan, Wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra meliputi NTB dan NTT.
Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak dari PBB berasal dari NTB Rp 6, 37 miliar, sementara NTT Rp 1,97 miliar.
Komposisi jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah IUP yang menurut data Dinas Pertambangan dan Energi NTT sebanyak 256 IUP yang masih aktif.
Sehingga DJP sangat membutuhkan peran stakeholder dalam pencapaian target penerimaan pajak.