Pelecehan Seksual Saipul Jamil
Kapolsek Kelapa Gading Minta Kuasa Hukum Saipul Jamil Baca UU Perlindungan Anak
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha meminta tim kuasa hukum Saipul Jamil
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha meminta tim kuasa hukum Saipul Jamil membaca kembali ketentuan hukum mengenai korban yang tergolong di bawah umur.
"Suruh baca KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sama Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Ketentuan hukum yang dimaksud Ari telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Ari Cahya menambahkan, dalam UU terdapat aturan yang menyatakan bahwa korban dianggap di bawah umur atau anak-anak, jika usianya di bawah 18 tahun.
Sementara pada Pasal 64 ayat 3 huruf c UU Perlindungan Anak, lanjut Ari, menekankan jaminan keselamatan anak sebagai saksi yang tak boleh dibuka identitasnya ke publik. Terlebih jika anak tersebut adalah korban dugaan pencabulan.
"Korban di bawah umur itu wajib dilindungi. Kami (polisi) berkewajiban melindungi korban. Kita berdebatnya di pengadilan saja lah," ujar Ari menekankan.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saipul Jamil mempertanyakan soal sosok DS yang tidak pernah muncul ke publik.
DS adalah remaja berusia 17 tahun yang melapor ke polisi bahwa Saipul telah melakukan pencabulan terhadapnya.
"Kami tidak berharap, karena DS tidak pernah muncul, alangkah baiknya bisa muncul dan Mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada kayak sekarang pelapor enggak bisa muncul dan Bang Ipul kan enggak bisa beraktivitas," kata salah satu kuasa hukum Saipul, Roland Hutabarat, dalam jumpa pers di kediaman kliennya di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).
Mereka juga meragukan usia DS masih 17 tahun, seperti yang dikatakan penyidik kepolisian.
Ketua tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, bahkan mengaku sudah mengetahui identitas asli DS.
"Kami bisa pertanggungjawabkan, dia bukan di bawah umur. Pelapor saat ini sedang kami lihat materi hukumnya, tentang umurnya juga, biarkan polisi dan penyidiknya menyatakan tentang anak di bawah umur, tetapi kami memiliki bukti sendiri," ungkap Kasman. (Kompas.Com)