Jaksa Akan Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Mantan Kanit Turjawali Polres Kupang Kota ini didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kupang menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Zeth Blegur. Blegur adah terdakwa kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Selasa (23/2016), menyebutkan, JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap Blegur.
Mantan Kanit Turjawali Polres Kupang Kota ini didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.