Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Jaksa Akan Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Mantan Kanit Turjawali Polres Kupang Kota ini didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kupang menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Zeth Blegur. Blegur adah terdakwa kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Selasa (23/2016), menyebutkan, JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap Blegur.

Mantan Kanit Turjawali Polres Kupang Kota ini didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved