Forum Pengurangan Resiko Bencana Resmi Terbentuk di Nagekeo
Pemerintah Kabupaten Nagekeo resmi membentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) di daerah itu Juli 2015 lalu.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawati Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY --Pemerintah Kabupaten Nagekeo resmi membentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) di daerah itu Juli 2015 lalu.
Forum tersebut mempunyai tugas pokok melakukan mediasi dan fasilitasi pertemuan para pihak yang terlibat dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, forum bertanggung jawab langsung kepada bupati.
Meski telah dibentuk setahun yang lalu, namun forum tersebut baru menunjukkan eksistensinya melalui rapat perdana, Jumat (19/2/2016).
Ketua Yayasan Mitra Tani Mandiri (YMTM) Nagekeo, Marselinus B.M Mau, Amd dipercayakan sebagai Ketua Forum.
Marsel dibantu dua Wakil Ketua masing-masing Yahya Ado sebagai Wakil Ketua I dan David Pandepotan Sitohang sebagai Wakil Ketua II, dua orang sekretaris, satu orang bendahara, dan empat koordinator bidang.
Pater Kamilus Ndona Sopi (Pastor Paroki Jawakisa) dipercayakan menjadi koordinator bidang advokasi, regilasi dan kebijakan, Kristianus Dua Wea, S.Fil (wakil Ketua DPRD Nagekeo), sebagai Koordinator bidang pengembangan kapasitas dan manajemen pengetahuan, Beda Venerabilis, S.E, M.Si (Camat Wolowae) sebagai koordinator bidang Partisipasi dan Kelembagaan, dan Messakh D. Lay Bahas (Kapolsek Boawae) sebagai koordinator bidang pengembangan organisasi.
Bidang advokasi mempunyai tugas, pertama, menyusun rencana strategis advokasi, pengawalan, pengembangan dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan yang berperapektif PRB. Kedua, melakukan pengawalan dan pengkajian terhadap regulasi dalam upaya pengurangan resiko bencana di Kabupaten Nagekeo.
Bidang Pengembangan Kapasitas dan Managemen Pengetahuan bertugas, pertama, memastikan peningkatan kapasitas pemerintah, masyatakat dan dunia usaha. ]
Kedua, mengelola dokumentasi Kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk mengjasilkan dokumen pembelajaran.
Ketiga, merancang SOP sesuai prinsip-prinsip PRB pada kegiatan tanggap darurat/ tehabilitasi dan rekonsteuksi. Keempat, pengembangan data base PRB di Forum PRB. Kelima, mendorong dan memastikan adanya
penelitian-penelitian yang berkaitan dengan pengurangan resiko bencana.
Keenam, mendokumentasikan dan mempublikasikan praktek terbaik pengurangan resiko bencana. Ketujuh, sebagai salah satu pusat pembelajaran pengurus Forum PRB.
Sementara bidang partisipasi dan kelembagaan bertugas, pertama, mengembangkan wahana belajar bersama pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Kedua, mengembangkan mekanisme internalisasi PRB.
Ketiga, memastikan pengembangan kelembagaan organisasi masyarakat dan kelompok rentan terkait PRB. Keempat, penyusunan kode etik rumah tangga organisasi. Kelima, membastikan keterlibatan anggota forum PRB didalam Forum SKPD Kabupaten Nagekeo.
Keenam, publikasi direktori Forum PRB. Ketujuh, pengembangan jaringan dengan platform-platform tingkat nasional. Delapan, mengembangkan jejaring informasi di dalam dan di luar forum PRB. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/akibat-banjir-bandang_20160131_195801.jpg)