Kencing Sembarangan, Pemuda Ini Tewas Dikeroyok

Itulah yang dialami, M Toriqudin (23), warga Desa Gebanganom RT 02 RW 05, Kecamatan Bonang, Demak, gara-gara buang air di depan orang, ia harus kehila

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, DEMAK --  Jangan kencing sembarangan, bisa-bisa nyawa kita melayang.

Itulah yang dialami, M Toriqudin (23), warga Desa Gebanganom RT 02 RW 05, Kecamatan Bonang, Demak, gara-gara buang air di depan orang, ia harus kehilangan nyawanya.

Pelaku yang terdiri dari tiga orang, kini diamankan di Mapolres Demak. Mereka adalah Mukhlis Mubarok (19), warga Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Demak, Syafik Fadholi (20), dan Safaul Anam (20), keduanya warga Desa Weding, Kecamatan Bonang, Demak.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/2/2016) lalu, berawal saat para pelaku nongkrong di kawasan alun-alun Demak, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak, korban yang berboncengan sepeda motor bersama temannya, pada saat melintas di depan para pelaku sembari berteriak menantang dan melakukan penghinaan.

Para pelaku yang tengah asyik bercengkrama itu,membiarkan saja ulah korban yang diduga sedang mabuk minuman keras. Selang beberapa waktu kemudian, korban datang sendirian dan kencing di depan para pelaku.

Karena emosi, pelaku mengeroyok korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Awalnya kita diamkan saja. Tapi lama-lama kita emosi juga,mosok kencing di depan mata. Jelas tersinggung to mas, makanya kita hajar saja," kata Mukhlis, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (22/2/2016).

"Saya menyesal mas. Niatnya hanya memberi pelajaaran saja, tidak mengira kalau begini jadinya," ucap dia.

Menurut Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, para tersangka diringkus oleh Unit Resmob Polres Demak, setelah pengembangan dan penyelidikan di TKP dan keterangan saksi mata.

"Ada empat tersangka, tiga berhasil kita amankan. Sedangkan satu orang berinisial S alias C yang merupakan pelaku utama, masih dilakukan pengejaran," ungkap AKBP Heru Sutopo.

"Para tersangka ini, kita jerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved