Pelecehan Seksual
Begini Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Kamis (18/2/2016) malam setelah diperiksa sejak pagi.
Sementara itu DS juga telah menjalani proses untuk pembuatan visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Saipul pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut.
Kamis pukul 22.25, polisi membawa korban ke rumah Saipul untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi juga menggeledah sejumlah kamar di rumah Saipul dan mengamankan beberapa barang.
"Ada hal-hal yang diambil di dalam. Mereka mengeledah semua kamar-kamar. Barang yang diambil dimasukin ke dalam kantong, ada baju, celana, dan handphone. Kayaknya baju lebih dari satu," kata Anthoni, ketua RT setempat yang mengikuti olah TKP tersebut.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang