Kontroversi LGBT

MUI NTT Tegaskan LGBT Diharamkan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Abdul Kadir Makarim mengatakan, LGBT haram hukumnya dalam Islam.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Abdul Kadir Makarim mengatakan, LGBT haram hukumnya dalam Islam. Kaum LGBT hendaknya kembali ke jalan yang benar, kembali ke kodratnya sebagai laki laki atau perempuan.

"Dalam ajaran Islam, lesbian, gay, biseksual dan transgender dilarang seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Achmad dari Ibnu Abbas yang berbunyi: Dilaknat oleh Allah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homo seksual) dan siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya," kata Abdul Kadir Makarim, Selasa (16/2/2016).

Abdul Kadir mengatakan, transgender merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam sebagaimana hadist riwayat Abu Dawud at Tarmidzi, Ibnu Majah dan Achmad bahwa "Rasullullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita."

"Karena itu dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. LGBT adalah ide haram dan perilaku LGBT adalah dosa. Olehnya ide dan perilaku LGBT tidak boleh tersebar di masyarakat. Negara harus menjaga agar LGBT dibersihkan dari pikiran masyarakat Indonesia," jelas Abdul Kadir. (vel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved